Tugas Kebijakan Perundang-Undangan
Medan,
Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
:
Dr. Agus Purwoko, S,Hut., M.Si
Oleh :
Astri Sri Rejeki
Sitorus
171201198
Hut 3 C
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2018
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Melestarikan
dan mempertahankan kualitas lingkungan hidup harus memiliki beberapa sarana
utama sebagai syaratnya, yaitu adanya sarana institusi, dana dan sarana hukum.
Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan
dan merupakan dasar yuridis bagi pelaksana kebijaksanaan pemerintah. Hukum
merupakan serangkaian alat yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan
kebijaksanaan lingkungan yang telah dirumuskan pemerintah dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan lingkungan sebagai dasar dan wadahnya.
Seiring
dengan perkembangan reformasi di Indonesia, Pembangunan Nasional di Indonesia
lebih menekankan pada prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Pada era reformasi saat ini, telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan
politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian
kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke sistem desentralisasi/
otonomi. Perubahan paradigma ini sudah
tentu berdampak kepada sistem hukum yang dianut selama ini, yaitu yang menitik beratkan
kepada produk-produk hukum yang lebih banyak kepada kepentingan penguasa
daripada kepentingan rakyat, dan juga produk-produk hukum yang lebih
mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan
pemerintah daerah
Pemeritah
membuat Tatanan pengelolaan lingkungan hidup kini semakin diperkuat dan
dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) yang disahkan melalui rapat paripurna
DPR RI pada tanggal 8 September 2009. Secara garis besar, UU-PPLH yang terdiri
dari 17 bab dan 127 pasal ini, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sebenarnya, dalam UU-PPLH ada beberapa
hal baru yang ditambahkan dan banyak substansi dari undang-undang lama (UU
Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat.
Permasalahan
yang muncul kemudian adalah kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada
tersebut tidak dapat menyelesaikan berbagai persoalan khususnya kejahatan di
bidang lingkungan. Perjalanan waktu menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup belum mampu menjadi instrument yang
efektif untuk melindungi lingkungan hidup. Sementara perkembangan teknologi diikuti
oleh perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan di bidang lingkungan hidup
yang semakin canggih dan seringkali mempunyai dampak internasional seperti,
illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging, yang dapat dikatagorikan
sebagai white collar crime sampai sekarang masih terus berlangsung.
Diawali
dengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU No.22 Tahun 1999 yang
kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU Otonomi Daerah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan,
kecuali yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. UU No.32 tahun 2004, pasal 10 mengatur bahwa
: Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (yang
dimaksud Pemerintah Pusat) meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama Dalam urusan pemerintahan di
bidang Kehutanan memasuki era reformasi UU Pokok Kehutanan, yaitu UU No.5 Tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-undang Kehutanan ini senapas dengan Undang-undang Otonomi Daerah. Dalam
rangka penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan
pengelolaan hutan kepada Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Bagaimanakah
Pengaruh Sistem Otonomi Daerah terhadap Kewenangan Pengelolaan Hutan di Bali ?
Apabila
dicermati secara teliti, maka sesungguhnya urusan bidang Kehutanan pada awalnya
bersifat sentralistik.[2] Dalam UU No.41
tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 4
ayat (2) huruf a disebutkan bahwa :
Penguasaan hutan oleh Negara memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan
hutan dan hasil hutan. Pemerintah di sini maksudnya adalah Pemerintah Pusat
(Pasal 1, ayat 14). Disini jelas amanat undang-undang bahwa kewenangan asli (atribusi)
untuk mengatur dan mengurus segala
sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan diberikan
kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Kehutanan.
Menurut
Teori Kewenangan, cara memperoleh kewenangan dapat dilakukan melalui 3 cara
yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat
keputusan yang langsung bersumber kepada undang-undang. Kewenangan yang di dapat melalui atribusi
oleh organisasi pemerintah adalah kewenangan asli, karena kewenangan itu
diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan yang melibatkan peran
serta rakyat sebagai pemegang asli kewenangan.
Delegasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan untuk membuat suatu
keputusan oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Dalam penyerahan
kewenangan ini terjadi perpindahan
tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang menerima delegasi.
Pengertian mandat adalah suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Dalam
mandat, tanggung jawab tetap berada di tangan pemberi mandat.
Selanjutnya
Pasal 66 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan: “Dalam
rangka penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan
kepada Pemerintah Daerah”. Pada ayat (2) disebutkan “ Pelaksanaan penyerahan
sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi
daerah. Dari pasal 4 dan 66 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan disimpulkan
bahwa Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan bersifat “Concurrent” artinya
urusan pemerintah yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Kemudian
dalam ketentuan pelaksanaannya yaitu dalam PP No.6 tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan diatur bahwa : tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan
hutan (pasal 3) dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(pasal 4). Untuk mengelola serta memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari
perlu dibentuk suatu lembaga atau organisasi pemerintahan yang memiliki tugas
dan kewenangan mengelola kawasan hutan, yaitu satuan kerja yang bernama
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Menurut PP No.6 tahun 2007, pasal 9, Organisasi KPH mempunyai tugas dan
fungsi : Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : 1) tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan; 2) pemanfaatan
hutan 3) penggunaan kawasan hutan; 4) rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5) perlindungan
hutan dan konservasi alam.
Menjabarkan kebijakan Kehutanan Nasional,
Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang Kehutanan untuk diimplementasikan; Melaksanakan
kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; Melaksanakan
pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di
wilayahnya; Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan
hutan.
Organisasi
KPH ini bisa dibentuk oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Depatemen Kehutanan
maupun Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi. Provinsi Bali merupakan
satu kesatuan ekosistem pulau yang merupakan satu kesatuan wilayah, ekologi,
sosial budaya, sehingga kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang diperlukan
mengacu pada kelestarian ekosistem. Pembentukan KPH di Provinsi Bali merupakan
kebutuhan nyata dalam rangka pengelolaan hutan di Provinsi Bali agar hutan Bali
dapat memberikan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial budaya dan
ekonomi.
Pemerintah
Provinsi kemudian membentuk 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi
Bali dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali, yang kemudian
dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.48 tahun 2008, tanggal 22 Juli
2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kehutanan Provinsi Bali, dan kemudian
dikukuhkan/ ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No. 800/Menhut-II/2009,
tanggal 7 desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH) Provinsi Bali.
REFRENSI
Amanda. Sinkronisasi Penegakan Hukum
Pidana Lingkungan Hidup Dengan Undang-Undang Yang Terkait Dengan Lingkungan (Studi
Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan).
Made Somya.2012.
Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Pengelolaan Hutan.https://lawyersinbali.wordpress.com/2012/10/23/pengaruh-otonomi-daerah-terhadap-kewenangan-pengelolaan-hutan-di-bali/
Mongonbay. Situs Berita
Lingkungan Hidup. http://www.mongabay.co.id/hukum-dan-perundangan-yang-berhubungan-dengan-tata-kelola-hutan-dan-lahan/
Susetio Wasis. 2013. Disharmoni
Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agraria. Fakultas Hukum Universitas Esa
Unggul, Jakarta.
