Sunday, January 6, 2019

KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN


Tugas  Kebijakan  Perundang-Undangan                                              Medan,     Januari  2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S,Hut., M.Si
Oleh :
Astri  Sri  Rejeki  Sitorus 
171201198
Hut 3 C

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018




PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN

Melestarikan dan mempertahankan kualitas lingkungan hidup harus memiliki beberapa sarana utama sebagai syaratnya, yaitu adanya sarana institusi, dana dan sarana hukum. Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan dan merupakan dasar yuridis bagi pelaksana kebijaksanaan pemerintah. Hukum merupakan serangkaian alat yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijaksanaan lingkungan yang telah dirumuskan pemerintah dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan sebagai dasar dan wadahnya.
Seiring dengan perkembangan reformasi di Indonesia, Pembangunan Nasional di Indonesia lebih menekankan pada prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pada era reformasi saat ini, telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke sistem desentralisasi/ otonomi.  Perubahan paradigma ini sudah tentu berdampak kepada sistem hukum yang dianut selama ini, yaitu yang menitik beratkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, dan juga produk-produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah
Pemeritah membuat Tatanan pengelolaan lingkungan hidup kini semakin diperkuat dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 8 September 2009. Secara garis besar, UU-PPLH yang terdiri dari 17 bab dan 127 pasal ini, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sebenarnya, dalam UU-PPLH ada beberapa hal baru yang ditambahkan dan banyak substansi dari undang-undang lama (UU Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak dapat menyelesaikan berbagai persoalan khususnya kejahatan di bidang lingkungan. Perjalanan waktu menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup belum mampu menjadi instrument yang efektif untuk melindungi lingkungan hidup. Sementara perkembangan teknologi diikuti oleh perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan di bidang lingkungan hidup yang semakin canggih dan seringkali mempunyai dampak internasional seperti, illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging, yang dapat dikatagorikan sebagai white collar crime sampai sekarang masih terus berlangsung.
Diawali dengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  UU Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.  UU No.32 tahun 2004, pasal 10 mengatur bahwa : Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (yang dimaksud Pemerintah Pusat) meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama Dalam urusan pemerintahan di bidang Kehutanan memasuki era reformasi UU Pokok Kehutanan, yaitu UU No.5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan  UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang Kehutanan ini senapas dengan Undang-undang Otonomi Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan pengelolaan hutan kepada Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Bagaimanakah Pengaruh Sistem Otonomi Daerah terhadap Kewenangan Pengelolaan Hutan di Bali ?
Apabila dicermati secara teliti, maka sesungguhnya urusan bidang Kehutanan pada awalnya bersifat sentralistik.[2]  Dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,  pasal 4 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa :  Penguasaan hutan oleh Negara memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Pemerintah di sini maksudnya adalah Pemerintah Pusat (Pasal 1, ayat 14). Disini jelas amanat undang-undang bahwa kewenangan asli (atribusi) untuk  mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan diberikan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Kehutanan.
Menurut Teori Kewenangan, cara memperoleh kewenangan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan yang langsung bersumber kepada undang-undang.  Kewenangan yang di dapat melalui atribusi oleh organisasi pemerintah adalah kewenangan asli, karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan yang melibatkan peran serta rakyat sebagai pemegang asli kewenangan.  Delegasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan untuk membuat suatu keputusan oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Dalam penyerahan kewenangan ini terjadi  perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang menerima delegasi. Pengertian mandat adalah suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Dalam mandat, tanggung jawab tetap berada di tangan pemberi mandat.
Selanjutnya Pasal 66 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan: “Dalam rangka penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah”. Pada ayat (2) disebutkan “ Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Dari pasal 4 dan 66 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan disimpulkan bahwa Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan bersifat “Concurrent” artinya urusan pemerintah yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian dalam ketentuan pelaksanaannya yaitu dalam PP No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan  diatur bahwa : tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan (pasal 3) dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pasal 4). Untuk mengelola serta memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari perlu dibentuk suatu lembaga atau organisasi pemerintahan yang memiliki tugas dan kewenangan mengelola kawasan hutan, yaitu satuan kerja yang bernama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).  Menurut PP No.6 tahun 2007, pasal 9, Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi : Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : 1)      tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2)      pemanfaatan hutan 3) penggunaan kawasan hutan; 4) rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5) perlindungan hutan dan konservasi alam.
    Menjabarkan kebijakan Kehutanan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang Kehutanan untuk diimplementasikan; Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Organisasi KPH ini bisa dibentuk oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Depatemen Kehutanan maupun Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi. Provinsi Bali merupakan satu kesatuan ekosistem pulau yang merupakan satu kesatuan wilayah, ekologi, sosial budaya, sehingga kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang diperlukan mengacu pada kelestarian ekosistem. Pembentukan KPH di Provinsi Bali merupakan kebutuhan nyata dalam rangka pengelolaan hutan di Provinsi Bali agar hutan Bali dapat memberikan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial budaya dan ekonomi.
Pemerintah Provinsi kemudian membentuk 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.48 tahun 2008, tanggal 22 Juli 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kehutanan Provinsi Bali, dan kemudian dikukuhkan/ ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No. 800/Menhut-II/2009, tanggal 7 desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Bali.



REFRENSI
Amanda. Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dengan Undang-Undang Yang Terkait Dengan Lingkungan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan).



Susetio Wasis. 2013. Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agraria. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta.