Sunday, January 6, 2019

KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN


Tugas  Kebijakan  Perundang-Undangan                                              Medan,     Januari  2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S,Hut., M.Si
Oleh :
Astri  Sri  Rejeki  Sitorus 
171201198
Hut 3 C

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018




PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN

Melestarikan dan mempertahankan kualitas lingkungan hidup harus memiliki beberapa sarana utama sebagai syaratnya, yaitu adanya sarana institusi, dana dan sarana hukum. Hukum mempunyai kedudukan dan arti penting dalam pemecahan masalah lingkungan dan merupakan dasar yuridis bagi pelaksana kebijaksanaan pemerintah. Hukum merupakan serangkaian alat yang ada pada pemerintah untuk mewujudkan kebijaksanaan lingkungan yang telah dirumuskan pemerintah dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan sebagai dasar dan wadahnya.
Seiring dengan perkembangan reformasi di Indonesia, Pembangunan Nasional di Indonesia lebih menekankan pada prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pada era reformasi saat ini, telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke sistem desentralisasi/ otonomi.  Perubahan paradigma ini sudah tentu berdampak kepada sistem hukum yang dianut selama ini, yaitu yang menitik beratkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, dan juga produk-produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah
Pemeritah membuat Tatanan pengelolaan lingkungan hidup kini semakin diperkuat dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada tanggal 8 September 2009. Secara garis besar, UU-PPLH yang terdiri dari 17 bab dan 127 pasal ini, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sebenarnya, dalam UU-PPLH ada beberapa hal baru yang ditambahkan dan banyak substansi dari undang-undang lama (UU Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak dapat menyelesaikan berbagai persoalan khususnya kejahatan di bidang lingkungan. Perjalanan waktu menunjukkan bahwa UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup belum mampu menjadi instrument yang efektif untuk melindungi lingkungan hidup. Sementara perkembangan teknologi diikuti oleh perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan di bidang lingkungan hidup yang semakin canggih dan seringkali mempunyai dampak internasional seperti, illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging, yang dapat dikatagorikan sebagai white collar crime sampai sekarang masih terus berlangsung.
Diawali dengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  UU Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.  UU No.32 tahun 2004, pasal 10 mengatur bahwa : Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (yang dimaksud Pemerintah Pusat) meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama Dalam urusan pemerintahan di bidang Kehutanan memasuki era reformasi UU Pokok Kehutanan, yaitu UU No.5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan  UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang Kehutanan ini senapas dengan Undang-undang Otonomi Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan pengelolaan hutan kepada Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Bagaimanakah Pengaruh Sistem Otonomi Daerah terhadap Kewenangan Pengelolaan Hutan di Bali ?
Apabila dicermati secara teliti, maka sesungguhnya urusan bidang Kehutanan pada awalnya bersifat sentralistik.[2]  Dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,  pasal 4 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa :  Penguasaan hutan oleh Negara memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Pemerintah di sini maksudnya adalah Pemerintah Pusat (Pasal 1, ayat 14). Disini jelas amanat undang-undang bahwa kewenangan asli (atribusi) untuk  mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan diberikan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Departemen Kehutanan.
Menurut Teori Kewenangan, cara memperoleh kewenangan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan yang langsung bersumber kepada undang-undang.  Kewenangan yang di dapat melalui atribusi oleh organisasi pemerintah adalah kewenangan asli, karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan yang melibatkan peran serta rakyat sebagai pemegang asli kewenangan.  Delegasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan untuk membuat suatu keputusan oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Dalam penyerahan kewenangan ini terjadi  perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang menerima delegasi. Pengertian mandat adalah suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Dalam mandat, tanggung jawab tetap berada di tangan pemberi mandat.
Selanjutnya Pasal 66 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan: “Dalam rangka penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah”. Pada ayat (2) disebutkan “ Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Dari pasal 4 dan 66 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan disimpulkan bahwa Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan bersifat “Concurrent” artinya urusan pemerintah yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian dalam ketentuan pelaksanaannya yaitu dalam PP No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan  diatur bahwa : tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan (pasal 3) dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pasal 4). Untuk mengelola serta memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari perlu dibentuk suatu lembaga atau organisasi pemerintahan yang memiliki tugas dan kewenangan mengelola kawasan hutan, yaitu satuan kerja yang bernama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).  Menurut PP No.6 tahun 2007, pasal 9, Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi : Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : 1)      tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; 2)      pemanfaatan hutan 3) penggunaan kawasan hutan; 4) rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan 5) perlindungan hutan dan konservasi alam.
    Menjabarkan kebijakan Kehutanan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang Kehutanan untuk diimplementasikan; Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Organisasi KPH ini bisa dibentuk oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Depatemen Kehutanan maupun Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi. Provinsi Bali merupakan satu kesatuan ekosistem pulau yang merupakan satu kesatuan wilayah, ekologi, sosial budaya, sehingga kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang diperlukan mengacu pada kelestarian ekosistem. Pembentukan KPH di Provinsi Bali merupakan kebutuhan nyata dalam rangka pengelolaan hutan di Provinsi Bali agar hutan Bali dapat memberikan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial budaya dan ekonomi.
Pemerintah Provinsi kemudian membentuk 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.48 tahun 2008, tanggal 22 Juli 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kehutanan Provinsi Bali, dan kemudian dikukuhkan/ ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No. 800/Menhut-II/2009, tanggal 7 desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Bali.



REFRENSI
Amanda. Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dengan Undang-Undang Yang Terkait Dengan Lingkungan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan).



Susetio Wasis. 2013. Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agraria. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta.


 


Sunday, July 1, 2018

FIGUR WIRAUSAHAWAN PT.ALFAMIDI



Paper Kewirausahaan                                                                Medan,         Juni 2018

FIGUR WIRAUSAHAWAN PT.ALFAMIDI

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si.,.

Oleh :

Astri Sri Rejeki

171201198

HUT 2C























                                                                            





















PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2018

KATA PENGANTAR
          Penulis mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah ekonomi  ini tepat waktu. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dalam Mata kuliah Kewirausahaan yang berjudul “Figur Wirausahawan PT. Alfamart” Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini banyak bantuan yang diberikan kepada penulis baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si. selaku dosen penanggung jawab Mata kuliah Kewirausahaan.
Dalam penulisan Paper ini, masih banyak kesalah yang terjadi baik dalam penulisan maupun dalam penyajian. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna untuk kesempurnaan makalah ini agar akhirnya berguna bagi kita semua.



                                                                                                       


Medan,    Juni 2018
                                                                                                                                       Penulis









DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.........................................................................................  i
DAFTAR ISI......................................................................................................... ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.....................................................................................  1
1.2. Rumusan Maslah..................................................................................  2
1.3. Tujuan...................................................................................................  2

BAB II
ISI
2.1. Sejarah Usaha...................................................................................................  3
2.2. Profil pemilik usaha..........................................................................................  3
2.3. Prestasi yang diraih..........................................................................................  4
2.4. Masalah yang dihadapi.....................................................................................  5

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.  Kesimpulan...................................................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA




BAB I


PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Kata entrepreneurship yang dahulunya sering diterjemahkan dengan kata kewiraswastaan akhir-akhir ini diterjemahkan dengan kata \kewirausahaan. Entrepreneur berasal dari bahasa Perancis yaitu entreprendre yang artinya memulai atau melaksanakan. Wiraswasta/wirausaha berasal dari kata: Wira: utama, gagah berani, luhur; swa: sendiri; sta: berdiri; usaha: kegiatan produktif Dari asal kata tersebut, wiraswasta pada mulanya ditujukan pada orangorang yang dapat berdiri sendiri.
 Di Indonesia kata wiraswasta sering diartikan sebagai orang-orang yang tidak bekerja pada sektor pemerintah yaitu; para pedagang, pengusaha, dan orang-orang yang bekerja diperusahaan swasta, sedangkan wirausahawan adalah orang-orang yang mempunyai usaha sendiri. Wirausahawan adalah orang yang berani membuka kegiatan produktif yang mandiri. Hisrich, Peters, dan Sheperd (2008:h 10) mendifinisikan: “Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang baru pada nilai menggunakan waktu dan upaya yang diperlukan, menanggung risiko keuangan, fisik, serta risiko sosial yang mengiringi, menerima imbalan moneter yang dihasilkan, sertra kepuasan dan kebebasan pribadi”. Kewirausahaan dapat didefinisikan sebagai berikut: “Wirausaha usaha merupakan pengambilan risiko untuk menjalankan usaha sendiri dengan memanfaatkan peluang-peluang untuk menciptakan usaha baru atau dengan pendekatan yang inovatif sehingga usaha yang dikelola berkembang menjadi besar dan mandiri dalam menghadapi tantangan tantangan persaingan (Nasrullah Yusuf, 2006).
Filososfi seorang wirausaha Filosofi merupakan teori yangmendasari suatu pemikiran atau perbuatan. Dalam berbisnis kita perlu berpegang pada filosofi-filosofi bisnis yang baik dan benar agar bisnis kita juga berjalan denganmotif-motif yang baik dan benar. Beberapa filosofi bisnis yang layak dipegang teguh antara lain, Sukses/tidaknya uasaha terletak pada kemauan kita, bukan pada orang lain,  Kegagalan adalah sukses yang tertunda, dan sukses merupakan konsekuensi dari perjuangan tanpa henti, Jadilah diri sendiri , kenali kelebihan dan kelemahan diri untuk berbut yang terbaik., Hasil yang realistis lebih baik daripada mimpi yang sempurna, Bisnis bukan untuk mencari uang/mendapatkan sesuatu, tapi untuk memberi manfaat kepada pihak lain. Apayang kita dapat dari bisnis adalah konsekuensi dari apa yang kita berikan, Sukses tidak akan jauh dari genggaman orang-orang yang benr-benar menginginkan nya sehingga mereka berani mempertaruhkan segalanya untuk meraih apa yang diinginkan, Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang kecuali orang itu mau mengubahnya sendiri, Pengalaman adalah guru yang terbaik sehingga pengalaman gagal akan mengajari kita untuk terhindar dari kegagalan serupa (Kasmir, 2006).
Seorang pelaku bisnis sejati “tidak takut melarat” untuk sementara, karena ia yakin melalui usahanya ia akan menjadi “kaya” di belakang hari. Karena itu, seorang pelaku bisnis selalu memiliki kesediaan untuk menunda kesenangan sementara, demi kebahagiaan yang lebih besar. Penundaan kesenangan (deference of gratification) adalah selaras dengan sikap hidup hemat dan tidak konsumtif. Dan Salah satu karakter yang sangat penting dari wirausahawan adalah kemampuannya berinovasi. Tanpa adanya inovasi perusahaan tidak akan dapat bertahan lama. Hal ini disebabkan kebutuhan, keinginan, dan permintaan pelanggan berbah-ubah. Pelanggan tidak selamanya akan mengkonsumsi produk yang sama.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah dalam membuka usaha?
2.      Profil pemilik Pt. Alfamidi?
3.      Apa aja prestasi yang telah didapatkan?
4.      Apa saja masalah yang dihadapi saat menjalankan usaha?

1.3. Tujuan
1.     Agar kita mengetahui sejarah membuka usaha
2.     Mengetahui bagaimana profil pemilik Pt Alfamidi
3.     Mengetahui prestasi pa yang telah didapatkan nya.
4.     Mengetahui caranya saat menghadapi masalah dalam menjalankan usaha

 BAB II

ISI
2.1. Sejarah dalam Membuka Usaha
Alfamart  merupakan toko retail yang sekarang sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Seperti yang kita ketahui, hingga sampai saat ini alfamart mempunyai kurang lebih 3500 gerai yang terletak diberbagai kota besar Indonesia bahkan sampai ke kampung-kampung. Gerai alfamart telah menyebar diberbagai pelosok daerah di Indonesia dan menghadirkan berbagai macam Promo Indonesia.
Alfamart merupakan milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. yang merupakan perusahaan waralaba swalayan yang menjual barang keperluan sehari-hari. Awal mula nama alfamart sendiri adalah alfa minimarket sebagai perusahaan dagang aneka produk oleh Djoko Susanto sekeluarga. dan pertama beroperasi di karawaci, tangerang, banten. Perkembangan alfamart dibilang sangat cepat, meskipun banyak saingan utama seperti alfamidi, alfa express, indomart dan Omi. Perusahaan yang berkantor pusat di Jl. M.H. Thamrin No. 9, Tangerang ini memulai usaha komersilanya pada 1989 dalam bidang perdagangan rokok. Namun sejak tahun 2002, Alfamart bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket dengan nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta, Cileungsi, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Cirebon, Cilacap, Semarang, Lampung, Malang dan Bali. Profil pendiri Alfamart “To be nothing is the result doing nothing” merupakan motto hidup yang dipegang pendiri alfamart ini.
2.2. Profil Pemilik Pt. Alfamidi
Djoko adalah anak keenam dari 10 bersaudar, ia hanya mencapai kelas 1 dan terpaksa harus putus sekolah karena pemerintah Indonesia melarang siswa dengan nama-nama Cina (ia kemudian mengubah nama terakhir). Pada usia 17 ia mulai mengelola usaha milik orang tuanya 560-kaki kios sederhana dengan nama Sumber Bahagia di dalam Pasar Arjuna , sebuah pasar tradisional di Jakarta. Kios tersebut menjual bahan makanan pada saat itu, selanjutnya ia juga menjual rokok dan membuka warung. Kesuksesannya ini menarik perhatian Putera Sampoerna, yang mempunyai perusahaan rokok tembakau dan cengkeh terbesar di Indonesia saat itu. Mereka bertemu pada awal 1980 dan bersepakat pada 1985 untuk membuat 15 kios di beberapa lokasi di Jakarta. Pada 27 Agustus 1989 Lahirlah Alfa Toko Gudang Rabat yang mempunyai konsep supermarket. Nama "Alfa" digunakan karena bersifat netral, tidak mengandung salah satu nama kedua orang pendirinya. Alfa Toko Gudang Rabat inilah cikal bakal kesuksean Djoko Susanto dengan brand Alfa.
2.3. Prestasi yang Telah Didapatkan
Ia melanjutkan kemitraan dengan Putera Sampoerna hingga 2005, bisnis rokoknya, 70% dari bagiannya untuk kemudian dijual Sampoerna Altria termasuk bagiannya pada bisnis ritel yang dijalankan oleh Djoko. Altria tidak menginginkan pada bisnis ritel dan kemudian menjual saham mereka ke Northstar, tapi Djoko kemudian membeli saham dari Northstar, membuatnya memiliki bagian terbesar dari 65%. Dia kemudian mengembangkan bisnis ritel Alfa Supermarket yang saat ini, di bawah pengelolaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, mereka menjalankan lebih dari 5.500 toko di bawah beberapa merek seperti Alfamart, Alfa Express, Alfa Midi Dangdan dan Lawson. Pada 2007, ia mendirikan Alfa Midi dengan badan hukum bernama PT. Midimart Utama. Ini merupakan salah satu idenya dalam diferensiasi merk yang berakhir sukses. Namun tidak semua usahanya sukses. Alfa Supermarket yang awalnya bernama Alfa Toko Gudang Rabat akhirnya harus dijual kepada Carrefour. Hal ini karena Alfa Supermarket tidak menghasilkan pendapatan yang signifikan akibat kalah bersaing dengan supermarket lain. Akhirnya ia fokus pada ritel mini market. Langkah Djoko tepat dalam menginvestasikan uangnya ke Alfamart dan Alfamidi. Hal ini ditandai dengan semakin menjamurnya gerai Alfamart di berbagai daerah dan terbentuknya kerja sama Alfa Midi dengan Lawson. Bisnis ini pula yang mengantar Djoko menjadi orang terkaya ke-25 di Indonesia pada 2011, dan naik ke peringkat ke-17 pada awal 2012, menurun menjadi 20 pada bulan November 2012.. Pada tahun 2014, ia berada di urutan 27. Selain itu Djoko Susanto juga mendirikan Universitas Bunda Mulia Di Yayasan pendidikan Bunda Mulia, ia menjadi Pendiri dan Penasihatnya. Tahun 2003, Yayasan Pendidikan Bunda Mulia mengembangkan kampus kedua yang berlokasi di Jl. Lodan Raya No.2, Jakarta utara, dengan luas tanah 45.000 m2.
Beberapa tahun ini sejumlah penghargaan juga diraih Alfamart, seperti Top Brand Award dan Indonesia Best Brand Award 2009, yang mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang terus membaik. Selain itu, prestasi Alfamart juga dapat dilihat dari jumlah gerai Alfamart yang terus berkembang pesat. Sebagai gambaran, per 31 Desember 2008, Alfamart memiliki 2.157 gerai minimarket dan 622 minimarket Alfamart dalam bentuk waralaba. Angka ini terus berkembang dengan jumlah gerai per Mei 2009 mencapai 3.000 buah dengan gerai berbentuk waralaba sebanyak 711 buah yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Tidak hanya itu, Saat ini di tahun 2012 Alfamart mengadakan kontes SEO yang bertema Promo Indonesia dengan keyword Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia.
2.4. Masalah yang dihadapi Saat Menjalankan Usaha
Permasalahan yang dihadapi Djoko dalam menjalankan usahanya adalah banyaknya persaingan yang terjadi dalam memberi pelayanan yang terbaik kepada pelanggan, seperti banyaknya promo barang barang yang ditawarkan.
Kiat sukses Djoko Susanto dalam menjalankan bisnisnya adalah memiliki visi dan tujuan yang jelas, inisiatif dan selalu proaktif, berorientasi pada prestasi, berani mengambil resiko, pekerja keras, bertaanggung jawab, berkomitmen, dan memelihara hubungan yang baik pada semua pihak.



BAB III

KESIMPULAN
Awal mula nama alfamart sendiri adalah alfa minimarket sebagai perusahaan dagang aneka produk oleh Djoko Susanto sekeluarga. dan pertama beroperasi di karawaci, tangerang, Djoko adalah anak keenam dari 10 bersaudar, ia hanya mencapai kelas 1 dan terpaksa harus putus sekolah karena pemerintah Indonesia melarang siswa dengan nama-nama Cina (ia kemudian mengubah nama terakhir), Permasalahan yang dihadapi Djoko dalam menjalankan usahanya adalah banyaknya persaingan yang terjadi dalam memberi pelayanan yang terbaik kepada pelanggan, seperti banyaknya promo barang barang yang ditawarkan.
sejumlah penghargaan juga diraih Alfamart, seperti Top Brand Award dan Indonesia Best Brand Award 2009, yang mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang terus membaik, Kiat sukses Djoko Susanto dalam menjalankan bisnisnya adalah memiliki visi dan tujuan yang jelas, inisiatif dan selalu proaktif, berorientasi pada prestasi, berani mengambil resiko, pekerja keras, bertaanggung jawab, berkomitmen, dan memelihara hubungan yang baik pada semua pihak.









DAFTAR PUSTAKA










Alma, Buchari. 2000. Panduan Perkuliahan KEWIRAUSAHAAN. Bandung : Alfabeta.
Kasmir. 2006. Kewirausahaan Ed. 1. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Kusumawati, Diana. 2011. Enterpreneur (Wirausaha) Berbasis Sistem Informasi dan Komunikasi.  http://moidheeya.wordpress.com/2011/06/01/entrepreneur-wirausaha-berbasis-sistem-informasi-dan-komunikasi/. Diakses tanggal 23 Juni 2018.

Nasrullah Yusuf. 2006. Konsep Dasar Kewirausahaan. Direktoriat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Direktoriat Jenderal Pendidikan Non Formal Dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional. Jakarta.

Tim Penyusun. 2011. Bangalore Sebagai Pusat India Untuk Perusahaan Teknologi. http://onbonsai.com/201108/bangalore-sebagai-pusat-india-untuk-perusahaan-teknologi.htm. Diakses tanggal 23 Juni 2018.

Tim Redaksi. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka.
Wibowo, Ari Satriyo. 2007. Inovasi Memicu Semangat Wirausaha di Asia. http://abgnet.wordpress.com/2007/12/inovasi-memicu-semangat-wirausaha-di.html. Diakses tanggal 23 Juni 2018.